Assalamualaikum Wr Wb, Salam Sejahtera untuk kita semua.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2022 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelanggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pembelajaran dilaksanakan setiap hari.
- Kegiatan pembelajaran tatap muka diikuti 100 % peserta didik.
- Lama belajar 6 (enam) jam pelajaran per hari.
- Apabila ada orang tua peserta didik tidak mengijinkan putra putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka orang tua membuat surat pernyataan/permohonan disertakan alasannya.
- Materi pembelajaran yang diberikan meliputi materi esensial yang dipilih melalui satuan pendidikan.
- Jadwal pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan (terlapir).
- Selalu mematuhi protokol kesehatan.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terimakasih.
Kepala SMA Negeri 13 Jakarta