Menindaklanjuti surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nomor 26/SE/2025, Tanggal 7 Juli 2025, Tentang Perpindahan Murid Semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Murid yang berasal dari dalam dan luar DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan Perpindahan Murid;
- Daya Tampung dan Formasi Kelas serta Materi Seleksi terlampir
- Jadwal Kegiatan terlampir
- Persyaratan terlampir
JADWAL KEGIATAN
No | Kegiatan | Tanggal dan Waktu | Tempat |
1 | Pengumuman Daya Tampung dan Formasi Kelas | 9 Juli 2025 | Pos Satpam, Media Sosial, dan website SMAN 13 Jakarta |
2 | Pendaftaran secara tatap muka (luring) | 9-11 Juli 2025 Pukul 08.00 WIB | Ruang BK SMAN 13 Jakarta |
3 | Pengarahan Kepala Sekolah | 14 Juli 2025 Pukul 08.00 WIB | Ruang Aula SMAN 13 Jakarta |
4 | Seleksi Akademik | 15 Juli 2025 Pukul 10.00-12.00 WIB | Ruang Lab Kom SMAN 13 Jakarta |
5 | Pengumuman | 17 Juli 2025 Pukul 10.00 WIB | Pos Satpam, web sekolah, dan akun media sosial SMA Negeri 13 Jakarta |
6 | Daftar Ulang | 18 dan 21 Juli 2025 08.00-15.00 WIB | Ruang BK SMAN 13 Jakarta |
INFORMASI DAYA TAMPUNG
Kelas XI = 2 orang (Kurikulum Merdeka)
Kelas XII = 6 orang (Kurikulum Merdeka)
Persyaratan
- Dokumen Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang dituju;
- Fotokopi ljazah jenjang pendidikan sebelumnya dan untuk Murid SMP/SMPLB/Paket B/MTS yang telah dilegallisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan; dan
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli.
- Dokumen Pendaftaran Ulang
Murid yang telah diterima di SMA Negeri 13 Jakarta melampirkan:
- Fotokopi ljazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Murid SMP/SMPLB/Paket B/MTs yang telah dilegallisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan, apabila sudah terakreditasi;
- Surat permohonan orang tua/wali Murid tentang perpindahan masuk Murid bermaterai cukup ke Satuan Pendidikan tujuan
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan Perwakilan setempat;
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
- Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan; dan
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal.
MATERI SELEKSI UJIAN
No | Program | Daya Tampung | Materi |
1 | Kelas XI | 2 | Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Dan Biologi |
2 | Kelas XII | 5 | Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Dan Biologi |
3 | Kelas XII | 1 | Fisika, Sosiologi, Geografi Dan Ekonomi |
Bobot penilaian seleksi:
- 40% Raport
- 60% Hasil Test
Catatan
- Murid yang sudah lapor diri dinyatakan “SAH” menjadi murid SMA Negeri 13 Jakarta Tahun Pelajaran 2025/2026, apabila telah melengkapi persyaratan.
- Proses perpindahan murid semester ganjil T.A. 2025-2026 tidak dipungut biaya.
- Download Pengumuman